PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 33
BAB 3 — PENETAPAN INDUSTRI PERTAHANAN
(1) Dalam MENETAPKAN Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Dirjen Pothan Kemhan membentuk Tim Verifikasi Penetapan Industri Pertahanan. (2) Tim Verifikasi Penetapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel: a. Kemhan; b. TNI; dan/atau c. instansi terkait.
