PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 32
BAB 3 — PENETAPAN INDUSTRI PERTAHANAN
(1) Menteri MENETAPKAN Industri Pertahanan. (2) Penetapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dirjen Pothan Kemhan.
