PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 31
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi Bahan Baku yang digunakan untuk memproduksi Alat Utama, Komponen Utama dan/atau Penunjang, dan Komponen dan/atau Pendukung, terdiri atas: a. material logam; b. material karet; dan
c. material kain.
