Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Penetapan Industri Pertahanan, pemberian izin Produksi, Ekspor Alpalhankam, dan Impor Alpalhankam berpedoman pada prinsip: a. transparan yaitu sifatnya terbuka bagi masyarakat; b. akuntabel yaitu harus mencapai sasaran fisik dan dapat memberikan manfaat baik bagi Industri Pertahanan
sebagai produsen Alpalhankam maupun bagi Pengguna dalam menyelenggarakan pertahanan dan keamanan; c. efisien dan efektif yaitu harus diupayakan menggunakan dana, daya serta sarana dan prasarana yang ada sesuai kebutuhan, dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; d. kehati-hatian yaitu harus memperhatikan aspek kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; e. tidak disertai ikatan politik yaitu tidak berdasarkan adanya suatu ikatan politik baik kepada produsen maupun Pengguna Alpalhankam; f. tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara yaitu bahwa tidak diikuti oleh ketentuan mengikat yang dapat merugikan kepentingan dan kedaulatan negara; dan g. integritas moral yaitu menerapkan nilai-nilai moral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan agar terhindar dari pengaruh/ajakan pihak tertentu yang dapat merongrong keamanan/keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
