PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 19
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Peralatan kesehatan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, terdiri atas:
a. alat kesehatan; dan b. ambulance.
