PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 18
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Peralatan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, terdiri atas: a. peralatan hidrografi dan topografi; b. peralatan survei dan pemotretan udara; dan c. peralatan kartografi dan peralatan grafika.
