PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 20
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Peralatan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, terdiri atas: a. laboratorium senjata dan amunisi; b. laboratorium elektronika, laboratorium kimia, dan laboratorium mesin; c. laboratorium kesehatan, laboratorium kriminal, dan identifikasi; d. laboratorium komponen pesawat terbang, laboratorium radar, laboratorium pemotretan, dan laboratorium avionic; dan e. laboratorium presisi, laboratorium kapal, dan laboratorium nubika.
