Pasal 27
BAB 4 — SUMBER DAYA NASIONAL
(1) Pengembangan kemampuan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan peningkatan kesiapan teknologi untuk melaksanakan kegiatan Program IF-X yang dilakukan melalui: a. proses rancang bangun, fabrikasi, pengujian, sertifikasi, serta manajemen pengelolaan; b. teknologi sistem pesawat tempur; dan c. teknologi sistem misi pesawat tempur. (2) Standar tingkat kemampuan teknologi yang dipergunakan dalam PRM IF-X harus menggunakan standar baku dalam pengembangan dan rancang bangun pesawat tempur. (3) Pengembangan kemampuan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: a. Alih Teknologi; b. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; dan c. peningkatan lanjut. (4) Pengembangan kemampuan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mekanisme: a. penguasaan prinsip dasar teknologi pengembangan pesawat tempur; b. formulasi suatu konsep teknologi dan penggunaannya;
c. verifikasi atau pembuktian dari fungsi-fungsi kritis suatu produk teknologi; d. memvalidasi di laboratorium terkait komponen produk teknologi; e. memvalidasi produk teknologi dalam suatu medan operasi buatan; f. pembangunan prototipe dari sistem atau subsistem dalam suatu medan operasi buatan; g. demonstrasi prototipe di dalam medan operasi buatan; h. pembangunan produk lengkap yang dikualifikasi melalui pengujian dan demonstrasi; dan/atau i. pembuktian produk melalui misi operasi yang sesungguhnya.
