PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 28
BAB 4 — SUMBER DAYA NASIONAL
Penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi: a. pembuatan sistem kontrol proyek yang meliputi perencanaan, pengontrolan, dan pelaporan secara rinci; b. pengaturan hak akses terhadap data IF-X; dan c. pembuatan sistem pengamanan terhadap sumber daya.
