Pasal 26
BAB 4 — SUMBER DAYA NASIONAL
(1) Pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan sarana dan prasarana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengembangan dan rancang bangun IF-X. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. perangkat lunak dan perangkat keras yang dibutuhkan untuk kegiatan rancang bangun khusus yang dibutuhkan dalam pembuatan pesawat tempur; b. perangkat uji untuk melaksanakan verifikasi fungsi subsistem, validasi sistem, dan pengujian terpadu seluruh sistem IF-X; c. permesinan dan alat bantu untuk proses produksi prototipe IF-X; dan/atau d. perangkat keras, perangkat lunak, dan perangkat uji yang digunakan secara terpadu untuk uji terbang IF-X. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. design center yang aman dari kebocoran dan pencurian data;
b. ruang dan/atau hanggar laboratorium untuk pengujian struktur pesawat; c. ruang dan/atau hanggar laboratorium untuk pengujian sistem pesawat; d. ruang dan/atau hanggar laboratorium untuk pengujian environmental; e. ruang dan/atau hanggar laboratorium untuk engineering dan flight simulators; f. ruang dan/atau hanggar fabrikasi dan integrasi; g. ruang dan/atau hanggar uji propulsi; dan/atau h. prasarana pendukung lainnya.
