PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 25
BAB 4 — SUMBER DAYA NASIONAL
Pembangunan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan dengan cara: a. melakukan rekrutmen tenaga ahli yang berasal dari lembaga penelitian kedirgantaraan maupun perguruan tinggi; b. melakukan kerja sama dengan badan penelitian dan pengembangan dan Industri Pertahanan; c. mengirimkan tenaga ahli ke industri luar negeri dan badan penelitian dan pengembangan kedirgantaraan luar negeri dalam rangka penguasaan teknologi pesawat tempur; d. melakukan pendidikan secara berjenjang dalam bidang rancang bangun pesawat tempur; dan/atau e. melakukan pelatihan untuk menjaga kerahasiaan.
