PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 24
BAB 4 — SUMBER DAYA NASIONAL
(1) Pembangunan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan: a. teknologi rancang bangun, fabrikasi, pengujian, sertifikasi, serta manajemen pengelolaan dan pengembangan pesawat tempur; b. teknologi sistem pesawat tempur; dan c. teknologi sistem misi pesawat tempur. (2) Pembangunan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. Kementerian Pertahanan; b. TNI; c. Industri Pertahanan; d. Perguruan Tinggi; dan e. Instansi pemerintah lainnya.
