PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 23
BAB 4 — SUMBER DAYA NASIONAL
Sumber Daya Nasional yang disiapkan dalam pelaksanaan Program IF-X meliputi: a. pembangunan Sumber Daya Manusia; b. pembangunan infrastruktur; c. pengembangan kemampuan teknologi; dan d. penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja.
