PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 22
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan Program IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, Industri Pertahanan, dalam hal ini PT. Dirgantara INDONESIA, yang ditugaskan sebagai pemadu utama (lead integrator) bertanggung jawab: a. pelaksana Work Share dalam kerja sama Tahap PRM IF-X;
b. mewakili INDONESIA melakukan alih teknologi Pengembangan IF-X; c. menyusun dan memelihara data terkait core technology pesawat tempur yang harus dikuasai INDONESIA; d. pelaksana tahap Pengembangan Teknologi, Tahap PRM IF-X, dan Tahap Produksi; e. melaksanakan kesiapan teknologi, produksi, dan pembinaan SDM; dan f. mengkoordinasikan dan mensinergikan Industri Pertahanan yang lain dalam mendukung Program IF-X.
