PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 21
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan Program IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, TNI bertanggung jawab: a. membuat persyaratan operasi pesawat sesuai tuntutan kemampuan operasi TNI; b. mendukung dan merancang kebutuhan penyediaan Sumber Daya Manusia TNI pada saat proses pengembangan IF-X baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri; c. membangun kemampuan teknik untuk melakukan verifikasi dari setiap tahap pengembangan dan rancang bangun pesawat tempur; d. melakukan evaluasi terhadap kesesuaian persyaratan operasi Program IF-X; dan e. merancang sistem logistik, perawatan dan perbaikan sesuai dengan konsep operasi TNI AU.
