PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 20
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan Program IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, KKIP bertanggung jawab: a. memberikan arah kebijakan strategis pelaksanaan Program IF-X; b. melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait dengan Program IF-X dalam hal penyediaan sumber daya nasional yang dibutuhkan; c. menunjuk dan MENETAPKAN Pemadu Utama (Lead Integrator) Program IF-X; dan/atau d. mengevaluasi pelaksanaan Program IF-X.
