PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 19
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam menyelenggarakan program IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h, Kabaranahan Kemhan bertanggung jawab: a. melaksanakan pengadaan IF-X; b. melaksanakan pengendalian dan pengawasan pengadaan IF-X; c. melaksanakan kegiatan sertifikasi dan verifikasi IF-X; dan/atau d. menerbitkan sertifikat tipe dan kelaikan IF-X.
