PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 18
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam menyelenggarakan program IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g, Dirjen Kuathan Kemhan bertanggung jawab melakukan perencanaan kebutuhan pengadaan IF-X.
