PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 17
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam menyelenggarakan Program IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, Dirjen Strahan Kemhan bertanggung jawab: a. merumuskan dan melaksanakan kebijakan kerja sama internasional dengan Republik Korea Selatan; dan/atau b. menyelesaikan permasalahan lisensi ekspor terkait teknologi dari luar negeri dalam rangka Program IF-X.
