PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 16
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam menyelenggarakan Program IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, Dirjen Renhan Kemhan bertanggung jawab menghimpun usulan rencana kebutuhan anggaran Program IF-X kedalam RKA K/L.
