PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 15
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam menyelenggarakan Program IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, Dirjen Pothan Kemhan bertanggung jawab: a. memberikan penugasan kepada Industri Pertahanan yang akan menjadi pelaksana Program IF-X; b. melaksanakan pembinaan Industri Pertahanan yang menjadi wakil Pemerintah
dalam melakukan pengembangan IF-X; c. melaksanakan pembinaan teknologi pertahanan untuk mendukung Program IF-X;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap Industri Pertahanan; dan e. melakukan koordinasi dan negosiasi dengan pemerintah, industri, dan mitra luar negeri.
