PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 14
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Program IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, Balitbang Kemhan melaksanakan tahap pengembangan teknologi dan PRM. (2) Dalam tahap pengembangan teknologi dan PRM sebagaimana pada ayat (1), Kabalitbang Kemhan bertanggung jawab: a. atas pelaksanaan Program IF-X; b. mengusulkan rencana anggaran setiap tahun; c. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; d. melakukan koordinasi kebutuhan sumber daya nasional; e. menyusun pengorganisasian Program IF-X; dan/atau f. melakukan koordinasi dengan Litbang terkait lainnya.
