PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 13
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam menyelenggarakan Program IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, Irjen Kemhan bertanggung jawab mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Program IF-X.
