PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 12
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam menyelenggarakan Program IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, Sekjen Kemhan
bertanggung jawab mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian Program IF-X.
