PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 11
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam penyelenggaraan program IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab industri dan lembaga terkait lainnya; b. memberikan arahan dalam melakukan negosiasi dengan pihak Republik Korea Selatan; c. MENETAPKAN organisasi pada program IF-X; dan d. MENETAPKAN alokasi anggaran untuk rencana kebutuhan anggaran program IF-X. (2) Dalam menyelenggarakan Program IF-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh: a. Sekjen Kemhan; b. Irjen Kemhan; c. Kabalitbang Kemhan; d. Dirjen Pothan Kemhan; e. Dirjen Renhan Kemhan; f. Dirjen Strahan Kemhan; g. Dirjen Kuathan Kemhan; dan/atau h. Kabaranahan Kemhan.
