PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 10
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Program IF-X dilaksanakan dengan melibatkan: a. Kementerian Pertahanan; b. Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP); c. TNI; d. Industri Pertahanan; dan e. pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan.
