PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 9
BAB 2 — TAHAPAN PROGRAM IF-X
(1) Tahap Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai kebutuhan masing-masing pihak. (2) Dalam hal produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pertahanan mewakili Pemerintah memiliki hak kekayaan intelektual bersama dengan Republik Korea Selatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tahap Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
