PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN PENATAAN ORGANISASI
Penataan organisasi di lingkungan Kemhan memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal, dalam rangka menciptakan suatu susunan organisasi yang mampu merefleksikan dan mentransformasikan tugas dan fungsi yang diemban oleh organisasi.
