PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 17
BAB 2 — PRINSIP PENATAAN ORGANISASI
Prinsip akordion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m, tugas dan fungsi organisasi dapat dikembangkan atau diperkecil sesuai tuntutan tugas dan beban kerja.
