Pasal 8
BAB 5 — KEPUTUSAN TIM PERTIMBANGAN
(1) Pengambilan keputusan jenis hukuman disiplin dilakukan berdasarkan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan lain yang terkait. (2) Dalam mengambil keputusan Tim Pertimbangan mempelajari dan mempertimbangkan: a. Berita Acara Pemeriksaan dari PNS yang melakukan pelanggaran disiplin yang bersangkutan; b. Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi bila diperlukan; c. Berita Acara Pendapat Kasatker; d. Berita Acara Pendapat Panglima TNI, Kasad/ Kasal/ Kasau; dan e. data lain yang mendukung. (3) Laporan hasil sidang Tim Pertimbangan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta Anggota yang hadir. (4) Keputusan Tim Pertimbangan menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
