PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI...
Pasal 7
BAB 4 — SIDANG TIM PERTIMBANGAN
(1) Tim Pertimbangan melaksanakan sidang paling banyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Sidang Tim Pertimbangan dianggap sah apabila dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
