PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN TIM PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
