PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI...
Pasal 2
BAB 1 — KEBIJAKAN UMUM
Dalam rangka melaksanakan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perlu dibentuk Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang selanjutnya disebut Tim Pertimbangan.
