PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN TIM PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Susunan Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud Pasal 2 terdiri atas: a. nara sumber : Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian; b. penanggung jawab : Sekretaris Jenderal Kemhan yang disingkat Sekjen; c. ketua : Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan yang disingkat Karopeg Setjen Kemhan; d. wakil Ketua : Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan yang disingkat Karokum Setjen Kemhan; e. sekretaris : Kabag Induk PNS; dan f. anggota.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. anggota tetap :
- Karopeg Setjen Kemhan;
- Karokum Setjen Kemhan;
- Inspektur Umum Itjen Kemhan;
- Kabag Induk PNS Ropeg Setjen Kemhan;
- Paban VI/Binpers PNS Spers TNI;
- Kabag Penasehat Hukum Rokum Setjen Kemhan ; dan
- Kasubbag Mingakplin. b. anggota tidak tetap :
- Paban V/Bin PNS Spersad;
- Kasubdisperssip Disminpersal;
- Kasubdismin PNS Disminpersau;
- Paban Madya-3/Watsah Paban VI /Binpers Spers TNI; dan
- Personel lain sesuai kebutuhan.
