PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang MUHIBAH KRI YOS SUDARSO (353) DAN KRI ABDUL HALIM...
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu, penting, dan berguna.
