PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang MUHIBAH KRI YOS SUDARSO (353) DAN KRI ABDUL HALIM...
Pasal 5
Pimpinan Delegasi Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan Muhibah kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
