PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Berkas Ujian setiap materi diperiksa oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota Panitia. = NT
(2) Apabila terdapat perbedaan penilaian antara pemeriksa, maka nilai peserta adalah hasil bagi dari jumlah nilai yang diberikan oleh masing-masing pemeriksa.
