PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Nilai Batas Lulus bagi peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat Tingkat I adalah 70 (tujuh puluh) Nilai Tertimbang. (2) Nilai batas lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan bahwa : a. nilai presentasi Pancasila dan UUD 1945 serendah-rendahnya 70; dan b. nilai presentasi lainnya serendah-rendahnya 60.
