PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Waktu ujian penyesuaian kenaikan pangkat : a. tahap I :
- Pancasila, lama ujian 60 menit;
- UNDANG-UNDANG Dasar 1945, lama ujian 60 menit;
- Bahasa INDONESIA, lama ujian 60 menit;
- Bahasa Inggris, lama ujian 60 menit;
- Pengetahuan Bidang Substantif, lama ujian 60 menit;
- Tugas Pokok dan Fungsi, lama ujian 60 menit; dan
- Karya Tulis, lama ujian 180 menit. b. tahap II : Psikotest, lama ujian 240 menit. (2) Penilaian hasil ujian penyesuaian kenaikan pangkat : a. untuk masing-masing unsur materi ujian, ditetapkan Nilai Patokan sebagai berikut :
- tahap I :
- Pancasila, nilai patokan 15;
- UNDANG-UNDANG Dasar 1945, nilai patokan 15;
- Bahasa INDONESIA, nilai patokan 15;
- Bahasa Inggris, nilai patokan 15;
- Pengetahuan Bidang Substantif, nilai patokan 10;
- Tugas Pokok dan Fungsi, nilai patokan 10; dan
- Karya Tulis, nilai patokan 20.
- tahap II : Psikotest dengan penilaian pertimbangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat b. kepada peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat diberikan Nilai Presentasi dan Nilai Tertimbang; c. nilai ujian presentasi (NPR) adalah hasil yang dapat dicapai oleh peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang bersangkutan; d. nilai tertimbang (NT) adalah Nilai Presentasi (NPR) dikalikan dengan Nilai Patokan (NP) dibagi 100; dan NPR x NP
100 e. masing-masing materi ujian diberikan Nilai Presentasi setinggi- tingginya 100 dan serendah-rendahnya 10.
