PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Tahap penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat meliputi : a. tahap persiapan, panitia bertugas dan bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaran Ujian penyesuaian kenaikan pangkat antara lain :
- penyiapan tempat/ruang ujian;
- mengumumkan hal-hal yang perlu diketahui calon peserta ujian;
- naskah ujian dalam sampul tertutup dan disegel; dan
- mengawasi dan mengambil tindakan terhadap pembocoran dokumen ujian menjelang saat ujian dilaksanakan.
b. tahap pelaksanaan.
- pada tahap pelaksanaan ujian, Panitia bertugas mengawasi pelaksanaan ujian dan menjaga agar berlangsung dengan tertib;
- setelah selesai ujian Panitia mengumpulkan berkas-berkas ujian dan disusun sesuai nomor ujian; dan
- panitia membuat Berita Acara. c. tahap penyelesaian, berkas yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat berupa :
- berkas-berkas ujian (yang telah dikerjakan maupun yang tidak digunakan) sesuai jumlah yang diterima;
- daftar hadir;
- lembaran Berita Acara; dan
- pasfoto berwarna dengan latar belakang biru dengan ukuran 2 x 3 cm masing-masing dua lembar. (2) Semua bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, nomor 3 dimasukkan dalam sampul/dibungkus dan direkat dengan baik serta diperlakukan sebagai Dokumen Negara.
