Pasal 9
BAB 2 — WEWENANG, PENDELEGASIAN DAN PEMBERIAN KUASA
Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang kepada Kasatker/Subsatker, meliputi : a. penandatanganan Keputusan hukuman disiplin PNS tingkat sedang dan ringan; b. penandatanganan surat izin :
kawin, cerai dan rujuk personel militer berpangkat Kapten ke bawah;
kawin, cerai dan rujuk PNS Golongan III ke bawah;
cuti tahunan pejabat eselon II, III, IV dan non eselon di lingkungan kekuasaan masing-masing;
cuti karena alasan penting pejabat eselon II, III, IV dan non eselon di lingkungan kekuasaan masing-masing; dan
cuti bersalin pejabat eselon II, III, IV dan non eselon di lingkungan kekuasaan masing-masing. c. penandatanganan surat perintah :
Memasuki Persiapan Pensiun (MPP) personel militer berpangkat Pati, Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama; dan
pemberhentian dengan hormat personel militer berpangkat Perwira, Bintara dan Tamtama. d. penandatanganan piagam berita acara sumpah jabatan di lingkungan kekuasaan masing-masing.
