PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN...
Pasal 10
BAB 2 — WEWENANG, PENDELEGASIAN DAN PEMBERIAN KUASA
Menteri Pertahanan memberi kuasa kepada Sekjen Dephan, meliputi : a. penandatanganan keputusan :
- pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
- hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil;
- penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
- pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil dengan hormat Golongan III;
- pengangkatan dari CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- penempatan dalam jabatan struktural pejabat eselon III dan IV;
- penempatan dalam jabatan fungsional PNS Golongan IV/b ke bawah;
- kenaikan pangkat PNS golongan III;
- pemindahan PNS Golongan III ke atas dari Dephan ke Departemen/Instansi lain dan dari Departemen/Instansi lain ke Dephan;
- penyesuaian ijazah;
- peninjauan masa kerja PNS Golongan III, IV/a dan IV/b yang bertugas di lingkungan Dephan;
- pemberhentian sementara (Schorsing) PNS Golongan III; dan
- pemberian bebas tugas/MPP PNS Golongan III.
b. penandatanganan surat perintah tentang Kenaikan pangkat militer berpangkat Mayjen/Laksda/Marsda, Brigjen/Laksma/Marsma dan Kolonel yang bertugas di lingkungan Dephan; c penandatanganan surat izin :
- cuti besar pejabat eselon II, III, IV dan non eselon; dan
- cuti sakit pejabat eselon II, III, IV dan non eselon di lingkungan Dephan. d. penandatanganan surat usul tentang Formasi PNS.
