PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN...
Pasal 8
BAB 2 — WEWENANG, PENDELEGASIAN DAN PEMBERIAN KUASA
Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang kepada Kabadiklat Dephan, meliputi penandatangan keputusan : a. pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV yang dilaksanakan di Badiklat Dephan; dan b. pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
