PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN...
Pasal 7
BAB 2 — WEWENANG, PENDELEGASIAN DAN PEMBERIAN KUASA
Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang kepada Karopeg Setjen Dephan, untuk menandatangani kartu tanda anggota pejabat eselon III, IV dan non eselon serta pejabat fungsional setingkat.
