PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri Pertahanan melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Irjen Dephan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekjen Dephan.
