PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN...
Pasal 12
BAB 2 — WEWENANG, PENDELEGASIAN DAN PEMBERIAN KUASA
Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan memberikan kuasa kepada Karopeg Setjen Dephan, meliputi : a. penandatangan Keputusan hasil seleksi pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; dan b. penandatangan Surat Telegram kenaikan pangkat Letkol ke bawah.
