PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN...
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
