PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 79
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum dapat diduduki oleh pegawai yang berasal dari Tentara Nasional INDONESIA atau Pegawai Negeri Sipil sesuai kebutuhan selama belum terpenuhinya angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan.
