PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 80
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Prajurit Tentara Nasional INDONESIA aktif yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan pada Jabatan fungsional memperoleh hak perawatan dan tunjangan jabatan yang setingkat di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
