PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 71
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Dalam melaksanakan tugas kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi, baik ke dalam maupun ke luar kelembagaan Kementerian Pertahanan sesuai tugas dan fungsinya.
